Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenristekdikti

Tunjangan Kinerja/Tukin/Remunerasi Kemenristekdikti diatur dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 32/2016 ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2015 dan mulai berlaku sejak 10 Mei 2016.

Pertimbangan Tukin Kemenristekdikti

  1. Bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kemenristekdikti maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Tabel  Besaran Tukin Kemenristekdikti

Besaran Tukin Kemenristekdiikti sesuai dengan Perpres 32/2016:

tukin kemenristekdikti

Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016. Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

PNS Kemenristekdikti Yang Tidak Diberikan Tukin

Pegawai Kemenristekdikti yang tidak diberikan remunerasi adalah: 

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;  
  6. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen
  7. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan
  8. Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Demikian Informasi Tukin/Remunerasi Kemenristekdikti Terbaru.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenristekdikti"

  1. Sungguh kasihan pegawai di PTNBH tidak mendapat tukin hanya sekedarnya dr PTN yg bersangkutan, termasuk saya dan temen2 di PTNBH yg lain, ada ketidak adilan padahal sama2 pegawai ASN.....itulah kalau ASN dikotak-kotak

    ReplyDelete